Jumat, 29 Maret 2024

Sandiaga Dukung Penindakan Tegas bagi Wisman yang Melanggar Aturan

Dani Agus
Selasa, 14 Maret 2023 21:29:24
Foto: Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (kemenparekraf.go.id)
Murianews, Jakarta – Belum lama ini, sempat muncul pemberitaan terkait adanya wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan lalu lintas di destinasi wisata. Hal ini tak ayal menimbulkan reaksi dari banyak pihak dan berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait. Terkait kondisi itu, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mendukung penindakan tegas bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan di destinasi wisata. Baca juga: 754 Ribu Wisman Berkunjung ke Indonesia selama Januari 2023, Didominasi dari Lima Negara Sandiaga menanggapi larangan wisatawan mancanegara menggunakan sepeda motor yang dikemukakan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster. Menurutnya, kebijakan tersebut diterbitkan dalam upaya memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Terlebih, ada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi akibat wisatawan mancanegara yang tidak mahir mengendarai sepeda motor. ”Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan dan jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan itu tentunya harus ditindak secara tegas dan jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas,” kata Sandiaga di Jakarta, dilansir dari laman Kemenparekraf, Selasa (14/3/2023). Meski demikian, perlu kajian yang komprehensif dalam menertibkan hal ini, terutama bagi para para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor. ”Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja,” katanya. Dalam kesempatan serupa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menambahkan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada pasal 7 dicantumkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas, dengan salah satu syarat utamanya adalah berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata. Sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sepeda motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata. ”Karena itu kami selalu mempertimbangkan kepentingan keamanan dan keselamatan wisatawan yang berwisata di Bali,” kata Tjok Bagus. Untuk itu, pihaknya akan menggelar rapat dengan Kepolisian Daerah Bali dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini, terutama terkait tata kelola pariwisata di Bali.  

Baca Juga

Komentar