6 Mucikari Prostitusi Online di Purwokerto Banyumas Paksa Kekasih jadi PSK

Ilustrasi
Murianews, Banyumas – Polresta Banyumas mengungkapkan fakta baru enam mucikari yang diamankan memaksa para kekasihnya untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Para perempuan muda itu dijual via online melalui aplikasi perpesanan MiChat.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, dari keterangan para tersangka, lima PSK yang dipekerjakan merupakan kekasih kelima tersangka. Sementara satu lainnya sengaja dipekerjakan untuk melayani tamu.
”Lima perempuan itu merupakan kekasih dari lima tersangka yang kami amankan. Sedangkan satu tersangka lainnya mempekerjakan perempuan lain yang saat penangkapan tidak ada di lokasi,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Selasa (14/3/2023).
Baca: Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Online di Purwokerto, 6 Orang jadi Tersangka
Agus menjelaskan, lima perempuan yang berusia di atas 25 tahun itu berasal dari luar Kabupaten Banyumas. Kelima korban tersebut satu orang dari Cilacap, dua orang dari Bekasi, dan dua orang dari Bandung.
”Jadi, perempuan-perempuan itu diminta oleh kekasih masing-masing untuk melayani lelaki hidung belang yang telah BO (booking order) melalui aplikasi Michat,” terangnya.
Saat ini, lanjutnya, lima perempuan tersebut telah pulang ke rumah masing-masing. Selain itu, kelimanya berstatus sebagai korban dan diminta kooperatif saat pemeriksaan kasus.
”Statusnya korba. Saat ini kelimanya sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing,” tambahnya.
Baca: Janda Satu Anak Buka Praktik Prostitusi Berujung di Jeruji Besi
Ruangan komen telah ditutup.