Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Online di Purwokerto, 6 Mucikari jadi Tersangka

Ilustrasi
Murianews, Banyumas – Polresta Banyumas membongkar praktik prostitusi online di Purwokerto, Banyumas. Dalam pembongkaran kasus tersebut, polisi mengamankan enam tersangka terduga mucikari.
Selain itu, polisi juga mengamankan lima perempuan yang diduga dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Saat ini kelima perempuan tersebut sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing dan berstatus sebagai korban.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, keenam pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang ini ditangkap di sebuah hotel di jalan Merdeka, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Baca: 6 Mucikari Prostitusi Online di Purwokerto Banyumas Paksa Kekasih jadi PSK
”Saat ini, kami masih mengembaangkan kasus prostitusi online tersebut. Ada kemungkinan kasus prostitusi online ini terjadi di hotel lain. Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan,” kata Agus seperti dikutip Solopos.com, Selasa (14/3/2023).
Agus mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online tersebut, Sabtu (11/3/2023). Saat itu polisi menangkap enam pelaku yang merupakan muncikari dan lima perempuan yang dipekerjakan untuk melayani tamu.
Keenam tersangka muncikari itu yakni MA (22) dan RH (26) warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kemudian ada FA (19) warga Purwokerto Timur, I (23) warga Purwokerto Barat, LW (23), warga Baturraden, dan FA (24) warga Sokaraja.
Baca: Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Puluhan Warkop di Tepi Pantura Pemalang Dibongkar Satpol PP
”Sementara untuk korban yang dipekerjakan sebagai PSK online ada lima orang,” terangnya.
Ia menambahkan, lima perempuan yang berusia di atas 25 tahun itu berasal dari luar Kabupaten Banyumas, yakni satu orang dari Cilacap, dua orang dari Bekasi, dan dua orang dari Bandung.
”Saat ini, lima perempuan tersebut telah pulang ke rumah masing-masing,” tambahnya.
Ruangan komen telah ditutup.