Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Peredaran Rokok Ilegal dari Jepara Berhasil Digagalkan

Peredaran Rokok Ilegal dari Jepara Berhasil Digagalkan

Bea Cukai Kudus menyita rokok ilegal dari Jepara. (Murianews/Bea Cukai Kudus)

Murianews, Jepara – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara. Sebanyak 95.400 batang rokok ilegal diamankan dalam penindakan itu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menerangkan, operasi itu dilaksanakan Senin (13/3/2023). Operasi dilakukan pada satu unit mobil pick up.

Pihaknya menjelaskan, sekitar pukul 19.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya distribusi rokok yang diduga ilegal. Pengangkutan menggunakan beberapa sepeda motor dari wilayah jepara.

Setelah memastikan informasi tersebut, tim membuntuti dan mengamati pergerakan sepeda motor tersebut. Kemudian, muatan barang dipindahkan ke sebuah minibus.

’’Minibus itu diduga mengalami kerusakan, sehingga muatan barang dipindahkan ke sebuah mobil pick up,’’ kata Sandy, Selasa (14/3/2023).

Baca: Diperbaiki, Jalan Jepara-Keling Diusulkan Jadi Jalan Nasional

Melihat pick up tersebut mulai bergerak, lanjut Sandy, tim segera melakukan pengejaran. Hingga akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB mobil pick up tersebut berhenti di depan salah satu outlet jasa pengiriman, di Desa Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Barang muatan lalu dibongkar. Seketika itu pula, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil pick up tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 217 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek yakni, Flash BOLD, Lois L MILD, dan BLITZ.

Kemudian, 260 slop rokok jenis SKM dilekati pita cukai diduga palsu dengan merek R SEVEN. Serta, 5 slop rokok jenis SKT tanpa dilekati pita cukai bermerek TIGA JAYA dan NEW DURIAN PETRUK.

’’Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp118.956.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp81.349.444,00,’’ sebut Sandy.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Ruangan komen telah ditutup.