Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Tarif Parkir Motor di Dandangan Kudus Rp 5 Ribu, Kemahalan Gak Sih?

Ilustrasi: Salah satu kantong parkir di kawasan Dandangan Kudus. (Murianews/Vega Ma’arijil Ula)

Murianews, Kudus – Tradisi Dandangan Kudus kembali digelar tahun 2023 ini. Alhasil sejumlah jalan ditutup, dan disiapkan kantong-kantong parkir untuk pengunjung Dandangan.

Sejumlah pengunjung Dandangan Kudus mengeluhkan mahalnya tarif parkir, terutama parkir sepeda motor yang mencapai Rp 5 ribu per motor.

Tarif itu dianggap mahal, apalagi bila dibandingkan dengan tarif resmi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 7 Tahun 2020, yakni Rp 1 ribu per motor.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus juga telah mengeluarkan edaran agar tarif parkir Dandangan mengikuti perbup yang ada.

Wartawan Murianews.com, Senin (13/3/2023) malam mencoba memarkirkan sepeda motor di kawasan Jalan KHA Wahid Hasyim Kudus. Disitu tarif parkir yang dikenakan untuk sepeda motor memang Rp 5 ribu.

Salah satu petugas parkir di kawasan Dandangan Kudus mengatakan jika tarif tersebut sudah kesepakatan dengan pihak para pengelola parkir di acara dandangan.

”Sudah kesepakatan dengan semua pengelola pihak parkir. Kalau tidak ngikuti dengan tarif segini (Rp 5 ribu untuk sepeda motor, red) kasihan teman-teman pengelola parkir yang lainnya,” kata petugas yang enggan disebutkan namanya.

Baca: Ke Dandangan Kudus Bingung Parkir di Mana? Ini Lokasi-Lokasinya

Dia menjelaskan, tarif tersebut sudah berlaku sejak hari pertama Dandangan Kudus. Dia bekerja bersama rekan-rekannya.

”Setiap hari dapatnya lumayan. Tetapi ya dibagi sama teman-teman juga. Untuk titik ini ada lebih dari lima orang. Kalau saya sendiri dapatnya Rp 70 ribu per hari,” sambungnya.

Soal adanya imbauan tarif parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus pihaknya mengaku belum tahu. Dia hanya mencoba mengikuti tarif seusai kesepakatan dari pengelola parkir Dandangan Kudus.

”Saya tidak tahu kalau ada tarif yang sudah diberlakukan Dishub Kudus. Tetapi dari pengelola parkiran tarifnya memang Rp 5 ribu,” imbuhnya.

Baca: Dandangan Kudus, Sejumlah Jalan Ditutup pada Jam Tertentu

Sementara itu, Kepala Dishub Kudus Catur Sulistiyanto mengatakan pihaknya tetap berpegangan pada Peraturan Bupati Kudus Nomor 7 Tahun 2020 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

Dia menjelaskan, pengelola parkir pada Dandangan Kudus wajib ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan di lokasi area parkir.

Kemudian soal penarikan retribusi parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran retribusi parkir, yakni sepeda motor sebesar Rp 1 ribu, mobil pribadi Rp 2 ribu, sedangkan untuk bus, mikro bus, dan truk sebesar Rp 2 ribu.

”Sudah aturan perdanya. Di Perdanya kan sudah jelas ada nominal tarif sepeda motor,” katanya, Selasa (14/3/2023).

Baca: 7 Fakta Menarik Dandangan Kudus yang Kembali Digelar Setelah Mandek Tiga Tahun

Dia menjelaskan, menurutnya kalau masih ada oknum yang melanggar ada sanksi. Tetapi sanksi tersebut dari pihak yang berwenang.

”Kalau masih ada yang melanggar akan ada sanksi. Tetapi terkait sanksinya dari pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Kudus,” imbuhnya.

 

Editor: Ali Muntoha

Ruangan komen telah ditutup.