LPSK Tolak Berikan Perlindungan Terharap AG, Pacar Mario Dandy yang Aniaya David

AG saat diamankan oleh petugas (Detik.com)
Murianews, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak untuk melindungi AG (15), pacar Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga koma.
”Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengutip detik.com, Selasa (14/3/2023).
Kendati demikian, Susi belum menjelaskan lebih lanjut soal alasan LPSK menolak perlindungan yang diajukan oleh pihak AG.
”Menolak dan memberikan rekomendasi,” ucap dia.
Baca: Ambil Alih Kasus Penganiayaan Mario, Polda Metro: untuk Optimalisasi Penyidikan
Di sisi lain, LPSK diketahui telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi N dan R dalam kasus ini. Keduanya merupakan orang tua dari teman David yang mengetahui soal peristiwa penganiayaan tersebut.
Susi menyampaikan permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi N dan R itu diterima lantaran keduanya merupakan saksi kunci.
David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca: DPR Minta Mario Dandy Dihukum Percobaan Pembunuhan Berencana
Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Kini, AG pun telah ditahan selama tujuh hari sejak Rabu (8/3/2023).
Ruangan komen telah ditutup.