Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Info Banten

Sadis! Seorang Mantri Suntik Mati Kepala Desa

Sadis Seorang Mantri Suntik Mati Kepala Desa

Ilustrasi Jarum suntik (Freepik)

Murianews, Serang – Seorang mantri berinisial SH diduga menyuntik mati Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. SH diduga menggunakan cairan jenis diphenhydramine yang merupakan obat untuk meredakan gejala alergi.

Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena mengatakan, berdasarkan informasi dari Polsek Padarincang, kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku SH bertemu di rumah korban, yakni Sulamunasir.

Saat itu, korban tidak berada di rumah dan hanya ada istrinya. Sehingga, sang istri menghubungi korban agar pulang karena ada tamu.

Setengah jam kemudian, korban akhirnya pulang dan bertemu pelaku. Terjadilah keributan hingga pelaku mengeluarkan jarum suntik lalu menyuntikannya ke bagian punggung korban.

Baca: Pelaku Pembunuhan Pemuda di Balong Jepara Terancam 7 Tahun Penjara

Tak lama, korban mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Padarincang oleh istri dan warga lainnya. Namun, pihak puskesmas menyarankan untuk merujuk ke RSUD Banten.

Sesampainya di rumah sakit, dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan.

”Pelaku menggunakan jarum suntik yang di dalamnya sudah diisi dengan obat cairan yaitu diphenhydramine, setelah itu jarum suntik disuntikan ke punggung bagian kiri korban,” terangnya mengutip Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Namun, Hujra belum memastikan kandungan cairan karena tim forensik masih memeriksa sampel untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Baca: Pembunuhan di Jepara, Korban Dibacok di Depan Istri

”Sudah (diotopsi). Namun untuk hasilnya butuh waktu paling tidak beberapa hari ke depan. Otopsi penting ada beberapa sampel diambil untuk menentukan penyebab kematian apakah karena obat itu dan lainnya,” ujar Hujra.

Saat ini, lanjut Hujra, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol cairan diphenhydramine, satu buah jarum suntik. Kemudian tas untuk membawa jarum suntik, ponsel pelaku dan motor pelaku sebagai sarananya.

Ruangan komen telah ditutup.