7 Fakta Menarik Dandangan Kudus yang Kembali Digelar Setelah Mandek Tiga Tahun

Dandangan Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus – Bagi warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan sekitarnya tak asing dengan tradisi Dandangan Kudus. Tradisi yang identik dengan adanya pasar rakyat hingga pasar malam aneka hiburan tersebut pun kini juga tengah diselenggarakan untuk menyambut Ramadan.
Pembukaannya, telah dilaksanakan pada Sabtu (11/8/2023) sore dan akan berakhir pada 22 Maret 2023 mendatang. Dengan 600 lebih usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari Kudus maupun luar Kudus, Dandangan kali ini bisa jadi menjadi satu di antara yang paling meriah gelarannya.
Terlebih Dandangan Kudus sempat mandek atau tidak digelar selama tiga tahun berturut-turut karena pandemi Covid-19.
Namun, di balik terangnya sorot lampu pasar malam hingga riuhnya pasar rakyat UMKM tersebut, tradisi Dandangan Kudus punya histori yang lebih dalam lagi. Maksud dan tujuannya juga lebih dari sekedar merayakan datangnya bulan suci Ramadan.
Baca: Dandangan Kudus Tahun Ini Punya Misi Khusus Selain Lestarikan Tradisi
Bupati Kudus HM Hartopo menyebutkan jika Dandangan Kudus ini sebagai salah satu upaya untuk membangkitkan UMKM setelah pandemi. Dia pun optimis gelaran ini bisa mengangkat omzet dan penjualan UMKM.
”Harapannya memang produk UMKM kita dapat dikenal masyarakat luas, salah satunya melalui tradisi Dandangan Kudus ini,” ucapnya Senin (13/3/2023).

Pasar malam Dandangan Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews.com merangkum fakta-fakta menarik soal tradisi Dandangan Kudus ini
Berikut adalah tujuh fakta menarik tradisi Dandangan tahun 2023.
1. Tradisi Peninggalan Sunan Kudus
Tradisi Dandangan Kudus sendiri merupakan tradisi peninggalan Sunan Kudus. Nama Dandangan sendiri juga berasal dari bunyi tabuhan beduk di Menara Kudus yang menandakan akan masuknya awal bulan suci Ramadan.
2. Jadi Tradisi Paling Meriah di Kudus Setelah Pandemi Covid-19
Bisa dibilang, tradisi Dandangan Kudus tahun 2023 ini menjadi gelaran yang paling meriah, setidaknya setelah masa pandemi Covid-19 melanda Kota Kretek.
Ada 620 pedagang yang memeriahkan gelaran tahun ini. Jumlah pedagang tersebut juga melebihi jumlah pedagang dibanding tahun-tahun sebelumnya.
3. Digelar 12 Hari di Jalan Sepanjang 2 Kilometer
Tradisi Dandangan Kudus pada tahun 2023 ini akan digelar selama 12 hari terhitung tanggal 11 Maret 2023 hingga 22 Maret 2023 mendatang.
Gelaran itu pun dihelat sepanjang 2 kilometer dari Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus menuju ADA Swalayan. Dengan jumlah pedagang mencapai 620 stan.
4. Kuliner dan Wahana Baru Bermunculan
Di setiap tradisi Dandangan Kudus, selalu ada wahana maupun kuliner baru yang akan muncul. Mereka kemudian menjadi primadona pada tradisi Dandangan di tahun itu.
Pada tahun ini sendiri, wahana baru yang diminati adalah wahana adu keberuntungan. Seperti menembak balon, hingga menebak gelindingan bola bowling jatuh di angka berapa.
Baca: Mengenal Dandangan Kudus yang Tak Hanya Sekadar Pasar Malam
Sementara untuk kuliner, yang saat ini tengah digandrungi adalah seperti makanan-makanan seafood bakar dan rebus kuah.
5. Kreweng dan kerak telur yang tak lekang oleh waktu
Dua stan ini tidak pernah terlewatkan di setiap tradisi Dandangan Kudus. Dari tahun ke tahun, dua komoditas ini selalu ada di tempat yang sama.
Stan kreweng mayoritas akan berkumpul di tengah Jembatan Sunan Kudus. Sementara kerak telor, mereka tersebar di bebagai titik di Dandangan.
6. Sempat Tuai Pro Kontra
Gelaran tradisi Dandangan Kudus di tahun 2023 ini sempat menuai pro dan kontra. Pasalnya, baru pertama kali ini setelah berpuluh-puluh tahun silam, tradisi Dandangan Kudus juga dilaksankan di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus.
Baca: Ini Alasan Bupati Kudus Izinkan Ada Pasar Malam di Alun-Alun
Kubu kontra menyebut gelaran tersebut menyalahi Perda dan akan membuat alun-alun rusak.
Sementara kubu pro, menilai jika kebijakan ini sah-sah saja. Apalagi tujuannya adalah menyenangkan masyarakat Kabupaten Kudus yang sudah lama tidak merasakan adanya Dandangan.
7. Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Dandangan Kudus telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Penetapan ini berdasar pada SK Nomor 414/P/2022 Mendikbusristek tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2022 lalu.
Kini Pemkab Kudus dan semua elemen di dalamnya harus saling bahu membahu menjaga warisan budaya ini.
Editor: Ali Muntoha
Ruangan komen telah ditutup.