Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Buruh di Kudus Dibekuk Polisi karena Curi Motor

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto (kanan) memberi keterangan pengungkapan kasus curanmor. (Murianews/Vega Ma’arijil Ula)

Murianews, Kudus – Seorang buruh berinisial FA (39) warga Desa Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dibekuk jajaran Polres Kudus. Ia ditangkap karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di depan Kantor BRI Bae, Kudus, tiga hari setelah melakukan aksi pencurian motor Honda Beat milik Muhammad Fahrudin (21). Yakni di RT 02, RW 09, Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Aksi pencurian itu terjadi Minggu (19/2/2022) pukul 19.00 WIB. Lokasi kejadian di samping rumah korban.

Pelaku dengan mudah membawa kabur motor korban, karena kunci motor masih tergantung di motor.

Baca: Terlilit Utang, Emak-Emak di Kudus Ini Nekat Curi Uang Jutaan di Pasar

Awalnya korban sempat mendengar suara motornya menyala. Namun ia mengira jika motor itu tengah digunakan oleh orang tuanaya. Ia tak menyadari jika yang membawa motor itu adalah pencuri.

”Korban baru sadar setelah ibu korban mencari motor itu. Akhirnya kasusnya dilaporkan ke polisi, dan kami terjunkan personel untuk menyelidiki,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (13/3/2023).

Baca: Modus Baru Maling HP di Kudus, Pakai Tongsis Sasaran Sopir Truk

Tak butuh waktu lama polisi berhasil mengendus identitas dan keberadaan pelaku, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Tersangka kemudian digiring ke Polres Kudus untuk diproses hukum.

”Kami berhasil mengamankan barang bukti motor yang dicuri, serta HP yang digunakan untuk berkomunikasi untuk menjual motor curian,” ujarnya.

Atas aksinya itu, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Editor: Ali Muntoha

Ruangan komen telah ditutup.