Terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah Bulog Grobogan Divonis Setahun

Paul, terdakwa korupsi kasus Pengadaan Tanah Bulog di Mayahan, Tawangharjo, Grobogan mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi, Senin (13/3/2023). (Murianews/Istimewa)
Murianews, Grobogan – Paul Christian, oknum notaris terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Mayahan, Tawangharjo, Grobogan divonis setahun penjara dengan denda Rp 50 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Di mana, pada sidang sebelumnya, Paul Christian dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (13/3/2023), Majelis Hakim menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 51 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Ramadan di Grobogan, Wakapolres: Jangan ada Petasan dan Miras
’’Untuk pasal 2 memang tidak terbukti, tapi terbukti di pasal 3 (dengan Undang-Undang yang sama),’’ ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 2019, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Frengki menerangkan, hukuman penjara setahun terhadap Paul dikurangi selama dia menjadi tahanan sementara. Selain itu, Paul juga wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
’’Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,’’ imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, Paul mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi. Sidang itu sendiri dipimpimpin Ketua Majelis Hakim Heriyenti dengan anggota Gathot Sarwadi dan Arief Noor R.
Editor: Zulkifli Fahmi
Ruangan komen telah ditutup.