Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Modus Baru Maling HP di Kudus, Pakai Tongsis Sasaran Sopir Truk

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menunjukkan tongsis yang digunakan pelaku pencurian. (Murianews/Vega Ma’arijil Ula)

Murianews, Kudus – Polres Kudus mengungkap modus baru pencurian HP, yakni menggunakan tongsis (tongkat narsis). Pelaku yang menggunakan modus ini dengan sasaran sopir truk yang meninggalkan HP di kabin truk.

Modus pencurian ini menimpa sopir truk tangki semen Arif Setiawan (41) warga Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, di Jalan Lingkar Timur Kudus pada Sabtu (21/1/2023).

Korban kehilangan HP Oppo Type A35 saat memarkirkan truknya di Jalan Lingkar Timur Kudus sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban tengah tidur di kabin truk.

Saat bangun ia mendapati HPnya telah raib. Tak hanya itu, kunci truk tersebut juga digondol maling.

Kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Polres Kudus langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua pelaku pencurian dengan modus baru menggunakan tongsis ini berhasil ditangkap. Keduanya yakni MSI (29), dan SH (30) keduanya warga Kabupaten Demak.

Baca: Polres Kudus Tangkap 16 Pelaku Kejahatan, Ada Satu Perempuan

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika mereka menggunakan tongsir yang dimodifikasi untuk mencuri HP di dalam kabin truk. Mereka sengaja mencari sasaran sopir yang tengah parkir dan tertidur.

”Tersangka bergerak dengan cara berkeliling mencari sopir truk yang capek dan tertidur. Kemudian kaca truknya dibuka dan tersangka mengambilnya menggunakan tongsis yang diberi perekat,” kata Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (13/3/2023).

Baca: Harga Sewa Lapak Dandangan Kudus Capai Rp 3,5 Juta, Ini Jawaban Disdag

Salah satu tersangka SH mengaku telah melancarkan aksinya di Kudus sebanyak lima kali. Dia sengaja menggunakan tongsis yang dimodifikasi untuk memudahkan dalam beraksi.

”Saya beraksi berdua dengan teman. Di Kudus sudah beraksi lima kali. Alasannya karena faktor ekonomi,” ujarnya.

Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Editor: Ali Muntoha

Ruangan komen telah ditutup.