Bea Cukai Kudus Bentuk Tim Pemburu Rokok Ilegal via Online

Barang bukti rokok ilegal yang diperjualbelikan di toko online. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai membentuk tim khusus untuk memantau dan memburu pengedar rokok ilegal via toko online dan jejaring sosial media. Ini dikarenakan jumlah transaksi via daring itu mulai meningkat seiring berubahnya era.
Kepala Bea Cukai Kudus Arif Setijo Nugroho mengungkapkan, ada sebanyak 15 personel yang dikerahkan untuk pelacakan dan penindakan peredaran rokok ilegal via online ini. Mereka akan bergantian bertugas dan memantau transaksi selama 24 jam nonstop.
”Mereka akan melakukan analisa dan melakukan patroli cyber, namun memang ini bukan tugas yang mudah karena jumlah akun di marketplace ini mencapai jutaan akun,” katanya, Sabtu (11/3/2023).
Arif mengungkapkan, dari hasil analisa sementara, banyak penjual rokok ilegal memalsukan data barang jualannya di marketplace. Semisal ada satu akun yang menjual rokok ilegal, maka dia akan menempatkan deskripsi barang lain terlebih dahulu.
Baru kemudian di gambar produk disisipi foto rokok ilegal yang dijualnya.
”Modus penjualan secara daring atau online ini mulai marak di tahun 2023. Kami berharap peran serta masyarakat Kudus untuk bisa ikut melakukan dan melaporkannya kepada kami bilamana ditemukan modus serupa,” ungkapnya.
Baca: Ribuan Paket Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus di Jepara
Sebelum ini, Bea Cukai berhasil mengamankan 1.588 paket berisi rokok ilegal dengan isinya sebanyak 1,3 juta lebih batang rokok SKM.
Nilai total perkiraan barang yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 1.710.314.000,00. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp1.172.205.606,00.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca: Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar Digagalkan Bea Cukai Jateng-DIY
Yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara.
”Paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya.
Editor: Ali Muntoha
Ruangan komen telah ditutup.