Selasa, 19 Maret 2024

Mengenal Dandangan Kudus yang Tak Hanya Sekadar Pasar Malam

Anggara Jiwandhana
Sabtu, 11 Maret 2023 11:57:31
Peserta kirab Dandangan saat beraksi pada tahun lalu. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus – Bagi warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan sekitarnya, tentu tak asing dengan tradisi Dandangan Kudus. Tradisi yang identik dengan adanya pasar rakyat dan pasar malam aneka hiburan tersebut pun kini juga tengah diselenggarakan pemerintah daerah untuk menyambut Ramadan. Pembukaannya akan dilaksanakan pada Sabtu (11/8/2023) sore nanti. Dengan 600 lebih usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari Kudus maupun luar Kudus, Dandangan Kudus kali ini bisa jadi menjadi satu di antara yang paling meriah gelarannya. Namun, di balik terangnya sorot lampu pasar malam hingga riuhnya pasar rakyat UMKM tersebut, tradisi Dandangan Kudus punya histori yang lebih dalam lagi. Maksud dan tujuannya juga lebih dari sekadar merayakan datangnya bulan suci Ramadan. Tradisi Dandangan Kudus yang kini sudah masuk dalam satu dari sekian banyaknya warisan budaya tak benda di Indonesia tersebut, ternyata adalah salah satu peninggalan budaya Kanjeng Sunan Kudus, Syekh Ja'far Shadiq. Bahasa Dandangan sendiri berasal dari bunyi dari tabuhan beduk di atas Menara Kudus yang dipukul. Yakni ”dang-dang-dang”. Baca: Dandangan Kudus Akan Dibuka Sabtu Sore Sebelum adanya tabuhan tersebut, para santri terlebih dahulu berkumpul di depan Masjid Menara Kudus. Mereka berkumpul untuk menunggu pengumuman dari Sunan Kudus tentang penentuan awal puasa Ramadan. ”Suara beduk inilah yang kemudian menandai jika besok sudah masuk 1 Ramadan dan mulailah umat muslim di Kudus berpuasa,” ucap pemerhati sejarah Agus Susanto, Sabtu (11/3/2023). Kini seiring berkembangnya era, tradisi Dandangan Kudus semakin meriah dengan banyaknya warga yang berjualan. ”Jika saya boleh berasumsi, Dandangan bisa menjadi cikal bakal Isbat Ramadhan di Tanah Jawa dan kelak di Indonesia modern,” ungkapnya. Baca: Asal Usul Dandangan, Tradisi Warisan Walisanga Dandangan Kudus sendiri telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Penetapan ini berdasar pada SK Nomor 414/P/2022 Mendikbusristek tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2022.   Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar