Polres Wonogiri Ungkap 7 Kasus dalam 2 Pekan, Ada Persetubuhan Hingga Judi

Tersangka tindak pidana persetubuhan, perjudian, dan pencurian dengan pemberatan seusai mengikuti konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)
Murianews, Wonogiri – Polres Wonogiri mengungkap tujuh kasus tindak pidana dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Tujuh kasus tersebut mencakup satu kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, tiga kasus pencurian dengan pemberatan, dan sisanya kasus perjudian.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan prestasi bagi aparat Polres Wonogiri. Dari tujuh kasus tersebut 10 orang ditetapkan sebagai tersangka
”Kami ungkap tujuh tindak pidana dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang,” katanya seperti dikutip Solopos.com.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, menambahkan salah satu kasus pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Kecamatan Purwantoro pada awal Maret 2023 berupa pencurian sepeda motor Satria FU 150, uang tunai senilai Rp 8,2 juta, helm, dan ponsel pintar.
Pencurian dilakukan seorang warga Pekalongan, MF (21) yang bekerja sebagai buruh di pabrik tempe di Purwantoro. Dia mencuri barang-barang tersebut yang merupakan milik majikannya. MF baru bekerja di tempat itu selama sepekan.
Baca: Guru di Wonogiri Setubuhi Siswi SMP Hingga Hamil, Lalu Dipekerjakan Jadi PK
”Tersangka ditangkap di Pekalongan saat sedang perjalanan pulang dari Wonogiri,” kata dia. MF dikenakan Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
MF mengaku terpaksa mencuri karena sedang membutuhkan dana untuk acara selamatan 100 hari peringatan meninggalnya orang tuanya. Selain itu juga untuk biaya sekolah adiknya.
”Saya lakukan spontan, tidak ada rencana sebelumnya,” ucap MF.
Kasus pidana lain yakni perjudian yang berhasil diungkap berjenis remi samgong di Pracimantoro, Wonogiri, pada Kamis (9/3/2023). Perjudian itu dilakukan di salah satu rumah warga yang sedang menggelar hajatan.
Polisi menangkap tiga pejudi meliputi HA, AG, dan AH. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta.
Selain itu, Satreskrim Polres Wonogiri juga menangkap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial KT. Tersangka yang merupakan guru SD berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menyetubuhi korban yang masih SMP di salah satu kecamatan di Wonogiri.
KT disangkakan melanggar Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. KT terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu dikenai sanksi denda maksimal Rp5 miliar.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com
Ruangan komen telah ditutup.