76 Tahun Sengketa Lahan Kawasan Wonorejo Blora Selesai di Masa Jokowi

Presiden Jokowi saat menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) atas lahan di Kawasan Wonorejo saat kunjungan kerja di Gabusan, Kecamatan Jati, Blora, Jumat (10/3/2023). (Murianews/Istimewa)
Murianews, Blora – Sengketa lahan di Kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora akhirnya selesai. Diketahui, lahan tersebut telah sengketa sejak 1947.
Lahan itu akhirnya selesai menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sengketa itu selesai setelah warga mendapatkan kepastian hak atas tanah kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).
Ribuan warga selah mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP). Sertifikat itu diserahkan langsung Jokowi di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora, Jumat (10/3/2023).
’’Hari ini saya senang sekali karena problem hampir di semua provinsi, semua kabupaten, kota, selalu yang saya dengar sengketa tanah, konflik lahan, termasuk di Kabuapten Blora. Tadi Pak Menteri BPN menyampaikan konflik lahannya sudah terjadi sejak tahun 1947,’’ kata Jokowi.
Kasus sengketa lahan memang menjadi perhatian Jokowi. Ia bahkan langsung meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca: Terima SK, Petani Hutan di Blora Lebih Tenang Garap Lahan KHDPK
’’Oleh sebab itu saya perintahkan sudah tahun yang lalu. Kepada Pak Menteri BPN untuk dilihat di lapangan. Dicek betul terutama ini yang di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Cepu, sama Kelurahan Karangboyo. Ini ada apa kok enggak selesai-selesai. Ini mestinya BPN bisa menyelesaikan, dan hari ini masalahnya bisa diselesaikan,’’ ujar Jokowi.
Di ketahui, sebanyak 1.160 sertifikat yang terdaftar, baru 1.043 sertifikat tanah yang diserahkan. Sedangkan sisanya masih dalam proses.
Sertifikat itu nantinya berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun serta diperbaharui lagi selama 30 tahun.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menuturkan penyelesaian sengketan di Kawasan Wonorejo berkat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Blora.
’’Alhamdulillah atas perintah Bapak Presiden, hari ini permasalahan di Tanah Kawasan Wonorejo dapat diselesaikan,’’ tegasnya
Hadi mengungkapkan penyelesaian permasalahan tanah di kawasan wonorejo diselesaikan dengan menerapkan skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) pada masyarakat Wonorejo di atas hak pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Blora.
Diperincikan Hadi, jumlah sertifikat HGB yang diterbitkan di atas HPL sebanyak 1043 sertifikat. Dari target 1160 sertifikat yang tersebar di 3 kelurahan, kelurahan Ngelo 132 sertifikat, Kelurahan Cepu 577 sertifikat dan Kelurahan Karangboyo 334 sertifikat.
’’Sisanya sebanyak 117 sertifikat sedang dalam proses untuk dilengkapi data administrasinya,’’ jelasnya.
Kontributor Blora
Editor: Zulkifli Fahmi
Ruangan komen telah ditutup.