Edarkan Dolar Palsu, 2 Kakek Diringkus Polisi di Sragen

Ilustrasi borgol. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Murianews, Sragen – Polres Sragen mengamankan dua kakek berinisial SP (61) warga Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan KR (61) warga Malang, Jawa Timur. Keduanya diamankan lantaran mengedarkan uang palsu berbentuk dolar.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 881 lembar pecahan 1 USD dan 100 USD atau setara Rp 1,3 miliar. Saat ini kedunya tengah dalam penyelidikan Polres Sragen.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujianto menjelaskan, kasus tersebut terbongkar saat salah satu tersangka menipu seorang wanita. Begitu ditukarkan uang tersebut ternyata terinisdikasi sebagai uang palsu.
Baca: Pabrik Uang Palsu Sukoharjo Ternyata Berada di Belakang Rumdin Bupati
”Saat ditukar ke money changer ternyata diketahui kalau uang tersebut palsu. Korban yang tertipu kemudian melaporkan kasus uang palsu ke Mapolsek Sidoharjo,” katanya seperti dikutip Detik.com, Jumat (10/3/2023).
Dari laporan tersebut, pihak Polres Sidoharjo menghubungi Polres Sragen untuk melakukan penangkapan. Polisi lantas melakukan pengejaran dan memeriksa kamar hotel para pelaku. Sayang, saat itu keduanya sudah check out.
”Meski begitu penyelidikan terus dilanjutkan hingga pelaku diamankan di kawasan Masaran,” terangnya.
Dari keterangan pelaku, uang tersebut dibeli dan disimpan pelaku sejak 2018 lalu. Saat digeledah, polisi menemukan 881 lembar pecahan 1 USD dan 100 USD.
Baca: 4 Pengedar Uang Palsu di Brebes Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolsek Sidoharjo AKP Harno mengatakan, pengakuan kedua tersangka mendapatkan uang palsu dolar dengan cara membeli dari seseorang di Surabaya.
”Kemudian diperoleh dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp 15 juta. Kalau dirupiahkan jumlah uang itu adalah Rp 1,3 miliar kalau dirupiahkan,” kata AKP Harno.
Kedua pelaku kini di tahan di Polres Sragen. Akibat perbuatannya, mereka terancam dijerat pasal 245 tentang peredaran mata uang negara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com
Ruangan komen telah ditutup.