Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Pajak UMKM Turun Jadi 0,5 Persen, Begini Penjelasan Kantor Pajak Kudus

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)

Murianews, Kudus – Pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku UMKM saat ini tidak lagi 1 persen, melainkan turun menjadi 0,5 persen. Pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta bakan tidak dikenakan pajak.

Sebagai penjelasan, terdapat perubahan PP Nomor 46 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018. Isinya yakni terdapat penurunan tarif PPh Final sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho membenarkan adanya penurunan tarif PPh final bagi pelaku UMKM. Penurunan pajak tersebut untuk membantu para pelaku UMKM agar tidak terbebani pajak yang lebih besar.

”UMKM-kan merupakan usaha kecil ya. Sehingga perlu dibina supaya semakin berhasil. Dengan tarif pajak yang saat ini hanya 0,5 persen diharapkan dapat mempermudah para pelaku UMKM,” katanya, Jumat (10/3/2023).

Andi melanjutkan, para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan. Sedangkan para pelaku UMKM dengan penghasilan Rp 500 juta ke atas tetap dikenakannya pajak penghasilan.

Baca: KPK akan Periksa Kepala Pajak DKI Jakarta Wahono Saputro Buntut Kasus Rafael Alun

Dia menjelaskan cara penghitungannya. Sederhananya, misal pelaku usaha memiliki omzet Rp 600 juta. Kemudian batasan tidak kena pajak Rp 500 juta. Maka, Rp 600 juta dikurangi Rp 500 juta. Sehingga hasilnya Rp 100 juta.

”Rp 100 juta itu dikalikan dengan 0,5 persen. Hasilnya Rp 500 ribu. Sehingga dalam setahun pelaku UMKM tersebut biaya bayar pajaknya hanya Rp 500 ribu,” sambungnya.

Baca: Ini Cara Lapor SPT Pajak, Warga Kudus Wajib Tahu

Andi menambahkan, besaran pajak yang hanya 0,5 persen tersebut tergolong ringan. Sehingga tidak terlalu membebani pelaku UMKM.

”Harapan kami para pelaku usaha taat pajak. Begitu juga masyarakat yang lain juga taat membayar pajak,” imbuhnya.

 

Reporter: Vega Ma’arijil Ula
Editor: Ali Muntoha

Ruangan komen telah ditutup.