Jumat, 29 Maret 2024

KIR Digratiskan, DPRD Kudus Kaji Kenaikan Tarif Parkir untuk Tingkatkan PAD

Anggara Jiwandhana
Jumat, 10 Maret 2023 17:03:45
Salah satu ruas parkir tepi jalan umum di Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kudus, Jawa Tengah, sedang mengkaji kenaikan tarif parkir untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Ini dikarenakan adanya penghapusan retribusi uji KIR tahun 2023 ini. Ketika itu dihapuskan, pendapatan dari sektor tersebut akan menghilang. Sehingga perlu adanya sektor lain yang bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Kudus khususnya di instansi Dinas Perhubungan. Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi mengungkapkan, nominal kenaikannya tengah digodok. Baik tarif parkir tepi jalan umum maupun parkir khusus. ”Nominal kenaikannya tengah kami kaji, mungkin bisa sampai Rp 2 ribu atau Rp 3 ribu,” katanya, Jumat (10/3/2023). Kholid menyebutkan, ketika tarif parkir naik, maka pemerintah akan mudah mencapai target PAD yang dibebankan. Apalagi untuk PAD parkir di tahun 2023 ini mengalami penurunan. ”Namun yang terpenting tidak ada kebocoran di sektor ini, karena perlu diketahui pada parkir sering sekali bocornya,” sambung Kholid. Baca: Pansus II DPRD Kudus Cari Formula Maksimalkan Pendapatan Parkir Dia bahkan sempat menerima laporan jika ada pihak ketiga yang nakal. Di mana mereka mematok harga lebih dari perda yang sudah ada. ”Nah ini yang akan kami cek, supaya tidak ada kebocoran-kebocoran yang membuat PAD tidak bisa maksimal,” ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, Pansus II DPRD Kudus membahas penghapusan retribusi KIR di Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perpajakan Pemkab Kudus tahun 2023. Dengan adanya penghapusan retribusi ini, diharapkan warga Kudus bisa semakin mudah mengikuti Uji KIR yang bertujuan untuk standarisasi kendaraan ini. Baca: Hore...Uji KIR Kendaraan di Kudus Nantinya Bakal Gratis Penghapusan retribusi KIR ini karena mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam undang-undang itu, ada dua jenis layananan yang dihapuskan biaya jasanya. Yakni layanan Uji KIR dan tera ulang. Daerah pun diberi waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian. Termasuk di antaranya membuat regulasi turunannya.   Reporter:  Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar