LPSK Hentikan Perlindungan ke Richard Eliezer

LPSK Cabut perlindungan terhadap Richard Eliezer (Detik.com)
Murianews, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan ke terpidana Bharada Richard Eliezer.
Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan mengatakan, alasan penghentian perlindungan itu lantaran Richard telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa ada izin dari LPSK.
”Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” katanya, mengutip Detik.com, Jumat (10/3/2023).
Baca: Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Instansi Polri
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Bahkan wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.
”Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE (Richard Eliezer),” terangnya.
Baca: Majelis Hakim: Richard Eliezer Layak Mendapatkan Penghargaan
Namun Syarial mengatakan pihak stasiun TV tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3/2023) malam, pukul 20.30 WIB. Atas tayangan itu, LPSK juga langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.
”Dengan memutuskan menghentikan perlindungan pada RE,” tegasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com
Ruangan komen telah ditutup.