Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Gedung KPU RI (Dok KPU RI)

Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding apas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk menghentikan sementara tahapan pelaksanaan pemilu 2024.

Memori banding itu pun diserahkan ke PN Jakpus oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna.

”Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna mengutip Antara, Jumat (10/3/2023).

Baca: Tiga Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Dilaporkan ke KY

Dia pun mengatakan jika pengajuan banding itu sebagai komitmen KPU untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu 2024.

”Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca: Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Jokowi: Dukug KPU Naik Banding

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Antara

Ruangan komen telah ditutup.