Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

410 Guru Prioritas di Kudus Isi Lowongan PPPK Tahun 2022

Pembukaan orientasi pegawai PPPK Pemkab Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)

Murianews, Kudus – Sebanyak 410 guru prioritas 1 (P1) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akan mengisi 411 lowongan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibuka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun 2022 kemarin.

Pengumuman penempatan mereka pun telah di-upload oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus di laman resminya. Yakni di BKPSDM Kabupaten Kudus (kuduskab.go.id)

Kepala BKPSDM Putut Winarno menyebutkan, sebenarnya ada 411 guru P1 yang diajukan untuk mengisi lowongan guru PPPK tahun 2022. Namun satu orang dinyatakan tidak lulus.

”Namun kami juga tidak tahu alasannya apa, karena memang keseluruhannya dari Kementerian Pendidikan langsung,” katanya, Jumat (10/3/2023).

Untuk tahapan selanjutnya, pemerintah daerah akan menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Namun calon PPPK diminta untuk daftar riwayat hidup masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id.

”Untuk saat ini belum ada informasi lanjutan, ketika ada akan langsung kami sampaikan kepada peserta,” sambungnya.

Baca: Seleksi PPPK Pemkab Kudus, untuk Guru Sabar Dulu

Putut pun menegaskan baik pemda maupun kementerian tidak menarik iuran apapun dalam hal prosesnya nanti. Bila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan BKN ataupun BKPSDM Kudus, maka dipastikan adalah penipuan.

”Semua kelulusan juga merupakan hasil pribadi peserta sendiri, jangan percaya bila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan kami dan meminta imbalan ataupun uang registrasi karena seluruh prosesnya tidak dikenakan biaya,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada tahun 2022 kemarin memang membuka lowongan guru PPPK sebanyak 411 formasi. Hanya, lowongan tersebut diprioritaskan diisi oleh sejumlah golongan.

Adapun golongan-golongan tersebut berasal dari pelamar PPPK prioritas pertama. Yakni eks tenaga honorer K II, guru non-ASN, lulusan PPG, serta guru swasta.

Mereka telah mengikuti seleksi PPPK jabatan guru tingkat Sekolah Dasar (SD) ataupun sekolah Menengah Pertama (SMP) di tahun 2021 kemarin dan dinyatakan lolos passing grade. Atau dinamakan Guru P1.

 

Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha

Ruangan komen telah ditutup.