Jumat, 29 Maret 2024

Satu Buron Kejari Kudus Ditangkap, Petugas Datang saat Pelaku BAB di Sungai

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 10 Maret 2023 08:14:47
Salah satu DPO Kejaksaan Negeri Kudus tertangkap. (Murianews/Istimewa)
Murianews, Kudus – Satu dari enam orang buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus berhasil ditangkap. Pelaku yang ditangkap terlibat dalam kasus pengeroyokan ini sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku yang bernama Ahmad Shofi'i menyerahkan diri setelah dilakukan pencarian oleh tim Kejari Kudus, di rumahnya, di Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023). Ahmad Shofi’i telah diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus pengeroyokan dengan hukuman tujuh bulan penjara. Diketahui, pemuda yang tertangkap ini merupakan salah satu dari enam daftar DPO pelaku tindak pidana umum yang tengah diburu Kejari Kudus. ”AS sudah berhasil kami amankan sekitat pukul 15.00 WIB," kata Arga Maramba, Kasi Intel Kejari Kudus, Jumat (10/3/2023). Baca: Ini Nama-Nama DPO yang Diburu Kejari Kudus, Diminta Menyerahkan Diri Ia menjelaskan, awalnya tim dari Kejari Kudus mendatangi rumah tersangka untuk mencari keberadaan pelaku tersebut. Sesampainya di lokasi, tim mendapat informasi jika tersangka tengah buang air besar (BAB) di sungai. ”Kami koordinasi dengan masyarakat sekitar, ketua RT dan upaya persuasif juga dilakukan kepada istrinya. Akhirnya menjelang sore tersangka menyerahkan diri," ujarnya. Kemudian, yang bersangkutan pun dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kudus dan diproses untuk menjalanani ekseskusi putusan pengadilan menjalani tahanan. ”Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No:426/Pid/2020/PT.SMG, tanggal 02 Desember 2020 harus menjalankan pidana selama tujuh bulan dan dipotong masa tahanan, dalam perkara Pasal 170 KUH Pidana," jelasnya. Pihaknya meminta untuk lima DPO lain yang saat ini masih diburu untuk segera menyerahkan diri.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar