Jumat, 29 Maret 2024

2 Bulan Beroperasi, Judi Online di Salatiga Beromzet Rp 150 Juta per Bulan

Supriyadi
Kamis, 9 Maret 2023 21:01:37
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan saat menggelar jumpa pers, Kamis (9/3/2023). (Humas Polres Salatiga)
Murianews, Salatiga – Praktik judi online yang digerebek Polres Salatiga di dua lokasi berbeda ternyata sudah beroperasi dua bulan. Dari aksinya tersebut, judi online tersebut berhasil meraup omzet hingha Rp 150 juta per bulan. Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan, praktik judi online tersebut berawal diinisiasi oleh salah satu tersangka berinisial W. Dalam menjalankan aksinya, W mempekerjakan tujuh orang untuk bermain judi slot. ”Jadi modus operandinya itu saudara W memperkerjakan kurang lebih tujuh orang yang diberikan peralatan. Kemudian mereka bermain judi slot,” jelas Kapolres saat jumpa pers, Kamis (9/3/2021). Baca: Markas Judi Online di Salatiga Digerebek Polisi, 8 Orang Jadi Tersangka Dari permainan tersebut, mereka membagi keuntungan. Selain itu, ketujuh orang yang dipekerjakan juga diminta untuk mencari pengikut. Saat ini total pengikut mencapai 45 orang ”Jadi bukan dia (W) yang mengelola perjudiannya. Tapi dia mengelola untuk memainkan perjudian. Dia merekrut orang, membuat akun kemudian menggaji orang itu untuk bermain judi itu sendiri. Untuk pengikut, ada sekitar 45 orang,” terang Kapolres. Saat ini, W bersama tujuh karyawannya SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW terpaksa mendekam di jeruji besi. Mereka bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. ”Jadi delapan orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda berikut barang bukti,” tegasnya. Baca: Anggota Satpol PP Rampok BPR Kediri untuk Bayar Utang Judi Online Kapolres pun menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dari dua lokasi tersebut antara lain, 10 unit PC set lengkap, 9 unit handphone (HP), 4 buah router, 2 buah ATM BCA berisi uang hasil judi sebesar Rp 3 juta dan Rp 700 ribudan 2 buah rekening BCA. Kedelapan pelaku dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polisi juga menyertakan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. “Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Feria.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar