Jumat, 29 Maret 2024

Emosi Diomeli, Suami di Pekalongan Tega Aniaya Istri Pakai Gagang Pel

Murianews
Kamis, 9 Maret 2023 20:45:39
Tersangka kasus KDRT, Slamet (berbaju oranye) saat gelar perkara di Mapolres Kota Pekalongan, Kamis (9/3/2023). (Istimewa)
Murianews, Pekalongan – Seorang suami di Kecamatan Pekalongan Barat berinisial SL (49) tega menganiaya istrinya sendiri berinisial L (36) menggunakan gagang pel dari kayu, Kamis (16/2/2023). Gara-garanya, SL naik pitam setelah diomeli dan dimaki saat istrahat siang. Akibatnya, kepala sang istri harus mendapatkan perawatan dan harus dijahit sebanyak sepuluh jahitan. Selain itu, sang istri juga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Kepada petugas SL mengaku kejadian tersebut terjadi saat ia pulang saat istrahat siang. Saat itu, SL yang bekerja sebagai kuli bangunan pulang untuk makan siang. Baca: Kesal Istri Kerap Main Ponsel Jadi Alasan Suami Bunuh Istri di Pemalang ”Saat itu, saya minta diambilkan nasi dan pisang tapi diomeli,” katanya saat jumpa pers seperti dikutip Solopos.com, Kamis (9/3/2023). Meski begitu, ia mencoba meredam amarahnya. Namun, saat hendak kembali kerja, ia mengambil jas hujan karena cuaca mendung, sang istri kembali marah-marah hingga mengeluarkan kata-kata kotor. ”Saat mau balik kerja istri kembali marah karena saya hendak membawa jas hujan. Saat itu, ia mengeluarkan kata-kata kotor dan hinaan. Dibilang laki-laki sampah disertai hinaan,” ungkap. Mendengar kata-kata tersebut, amarahnya tak terbendung. Ia pun sepontan mengambil gagang pel yang ada disekitar lokasi dan memukulkannya ke kepala sang istri. Akibatnya, sang istri harus mendapat perawatan medis. Melihat kepala istrinya berdarah, Slamet keluar dari rumah karena takut dikeroyok massa. Hingga akhirnya petugas menangkapnya. ”Sepontan karena terbakar amarah. Karena takut saya lari hingga akhirnya ditangkap,” tambahnya. Baca: Pembunuhan Paling Sadis, Suami Bunuh Istri Hingga Anak Punk Dibunuh Dalam Karung SL pun mengungkapkan, ia dan istrinya sudah berumah tangga selama 13 tahun. Tetapi, tiga tahun terakhir sikap istrinya berubah drastis. Selain sering cekcok, ia juga sering diomeli. Tak hanya berubah, Slamet juga mengatakan pernah memergoki istrinya saling kontak dengan pria lain. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menambahkan, akibat perbuatan tersangka, korban harus menjalani perawatan medis. Bahkan kepalanya harus mendapat jahitan karen luka robek akibat pukulan gagang pel tersebut. ”Kondisi korban harus mendapat 10 jahitan di kepala. Juga lebam-lebam,” ungkap Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar