Markas Judi Online di Salatiga Digerebek Polisi, 8 Orang Jadi Tersangka

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan saat menggelar jumpa pers, Kamis (9/3/2023). (Humas Polres Salatiga)
Murianews, Salatiga — Markas judi online di Kota Salatiga digerebek Polres Salatiga, akhir Februari Lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan delapan tersangka yang diamankan dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan, markas judi online tersebut berada di dua tempat. Yakni di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo dan di salah satu Konter yang terletak di Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
”Awalnya, kami mendapatkan informasi di sebuah rumah di Perumahan Grand Witjitra diduga menjadi markas judi game online. Akhitnya beberapa petugas kami minta untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” katanya saat jumpa pers, Kamis (9/3/2023).
Baca: Pria Semarang Pembobol Brankas Indomaret di Salatiga Terancam 15 Tahun Bui
Hasilnya, lanjutnya, petugas membenartkan informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan di lapangan diketahui lokasi merupakan tempat sewaan terduga pelaku yang disalahgunakan semabagai tempat judi online.
”Akhirnya, Resmob Satreskrim Polres Salatiga melakukan penggerebekan di rumah tersebut, Minggu (26/2/2023) malam,” terangnya.
Hasil penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap terduga pelaku perjudian dan beberapa karyawannya yang sedang bermain perjudian jenis slot.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan, selain di tempat tersebut terduga juga memperkerjakan beberapa karyawan bermain perjudian jenis slot di dalam konter yang terletak Kalipengging Tingkir,” jelas AKBP Feria.
Baca: Pasutri Asal Salatiga Meninggal Tertabrak Kereta di Semarang
Senin (27/2/2023) dini hari, Satreskrim Polres Salatiga kembali melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa karyawan yang sedang asyik bermain judi jenis slot di dalam Konter.
Penggerebekan di dua lokasi tersebut berhasil ditangkap delapan pelaku judi online, masing-masing berinisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW.
”Modus operandinya itu saudara W memperkerjakan kurang lebih tujuh orang yang diberikan peralatan. Kemudian mereka bermain judi slot,” jelas Kapolres.
Kedelapan pelaku yang diamankan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Ruangan komen telah ditutup.