KPK Sebut Ratusan Pegawai DJP Miliki Saham di 280 Perusahaan

Ilustrasi KPK. (MURIANEWS/Istimewa)
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jika ada ratusan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai saham di 280 perusahaan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, perusahaan itu bukan merupakan perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa.
Menurutnya, meskipun kepemilikan saham di ratusan perusahaan itu tidak dilarang secara tegas, tetapi hal itu tetap berisiko menjadi tindak korupsi.
Baca: KPK akan Periksa Kepala Pajak DKI Jakarta Wahono Saputro Buntut Kasus Rafael Alun
”Kenapa kalau ini punya perusahaan konsultan pajak jadi bahaya? Karena kan orang pajak berhubungan dengan wajib pajak. Wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sedikit mungkin, petugas pajak atas nama negara dengan wewenangnya harus bisa membuat pungutan pajak maksimum,” jelas Pahala mengutip detik.com, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, risiko korupsi yang paling mungkin terjadi adalah berupa tindak gratifikasi dan suap yang dilakukan wajib pajak ke pegawai pajak.
”Muncul risiko ketika ketemu, risiko itu yang kita bilang kita cari korupsinya. Itu yang paling mungkin dari hubungan mereka paling mungkin adalah gratifikasi dan suap. Per definisi kan penerimaan terkait jabatan dan wewenang,” papar Pahala.
Baca: KPK Temukan Permasalahan Tol, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 4,5 T
Dia juga mengatakan jika gratifikasi dan suap itu akan sangat mudah dilacak bila pemberiannya diberikan lewat rekening bank ataupun pemberian secara tunai.
”Nah dengan perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak ini, suap dan gratifikasi bisa disalurkan secara samar-samar,” imbuhnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: detik.com
Ruangan komen telah ditutup.