Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Bupati Kudus Belum Siapkan Langkah Jika Pengadilan Putuskan Tes Perades Diulang

Peserta mengikuti tes seleksi perangkat desa di Kudus. (Murianews/Vega Ma’arijil Ula)

Murianews, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) soal penundaan pelantikan perangkat desa (perades) terpilih di 68 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Puluhan desa ini yang bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) untuk menggelar tes seleksi.

Namun, dalam SK tersebut hanya untuk melakukan penundaan pelantikan saja. Itu sebagai upaya menghormati para penggugat seleksi perades yang diselenggarakan Unpad.

Ketika nanti pengadilan memutuskan agar tes seleksi diulang, Bupati Kudus mengaku belum memikirkan lebih lanjut.

”Nah kalau itu kita belum tahu, kita akan hormati proses hukum yang berjalan saat ini karena dua-duanya ini punya hak. Kita lihat saja, keadilan ini kan ada di pengadilan, nanti bagaimana biar mereka pengadilan memutuskan seadil-adilnya,” kata Hartopo Kamis (9/3/2023).

Baca: Pelantikan Perades 68 Desa di Kudus Ditunda, Ini Daftarnya

SK yang ditandangani per tanggal 3 Maret 2023 dengan nomor: 141/52/2023 tentang penundaan tahapan pengisian perangkat desa di beberapa desa di Kabupaten Kudus tahun 2023 itu kini telah disebarkan ke sembilan camat kemudian untuk dilanjutkan ke 68 desa terkait.

Dalam SK tersebut pada poin ketiga menetapkan jika kepala desa yang sudah terlanjut memberikan surat keputusan (SK) di tanggal 3 Maret 2023 maka SK-nya diperbarui menjadi 28 April 2023.

Kemudian pelantikan perangkat desa oleh kepala desa yang seharusnya dilakukan maksimal 31 Maret 2023, diperpanjang paling lama 28 April 2023. Begitu pula dengan pengambilan sumpah janji jabatan oleh perangkat desa terpilih juga dilaksanakan tanggal 28 April 2023.

Baca: Rangking Satu Hasil Seleksi Perades Unpad di Kudus Janji Hormati Proses Hukum

Sejumlah desa yang bekerja sama dengan Unpad dalam hal penyelenggaraan seleksi pengisian perangkat desa sendiri kini memang tengah melakukan gugatan hukum. Mereka menilai produk hasil seleksi Unpad cacat hukum dan harus dilakukan pengulangan.

 

Repoter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha

Ruangan komen telah ditutup.