Menganggur, Pemuda di Grobogan Nekat Curi Ponsel Tetangganya

Ilustrasi
Murianews, Grobogan – MIT, pemuda berusia 23 tahun asal Desa Karangsari, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan terpaksa berurusan dengan hukum. Itu lantaran ia nekat mencuri ponsel tetangganya.
Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha mengatakan, pencurian tersebut berlangsung pada Selasa (7/3/2023). Korbannya yakni KS (35), yang masih ada hubungan kekeluargaan dengan pelaku.
’’Awalnya, korban mengisi daya ponselnya di ruang tamu dalam rumahnya. Kemudian ditinggal korban untuk menjaga warung di depan rumahnya,’’ terang Kapolsek Brati, Kamis (9/3/2023).
Baca: Piala Adipura Diarak saat Karnaval Budaya Grobogan
AKP I Ketut menambahkan, saat korban akan mengambil ponsel miliknya, ternyata sudah tidak ada. Tetapi pada saat itu adaptor untuk pengisi daya masih ada di tempat.
Korban sempat menanyakan pada beberapa orang yang berada di warungnya. Tetapi tidak ada yang mengetahui. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Brati.
’’Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, diketahui terduga pelaku mengarah ke MIT (23), tetangga korban sendiri yang masih ada hubungan saudara,’’ imbuh Kapolsek.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ponsel yang dicuri pun belum sempat dijual.
’’Pelaku diketahui merupakan pengangguran. Uangnya mau digunakan kebutuhan sehari-hari kalau sudah dijual. Namun itu belum sempat dijual,’’ paparnya.
Kapolsek menyebut, dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 juta. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara restorative justice. Selain karena ponselnya belum dijual, pelaku juga masih ada hubungan saudara dengan korban.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi
Ruangan komen telah ditutup.