Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan Syarat-syaratnya

Warga menunjukkan aplikasi IKD ponsel. (Murianews/Vega Ma’arijil Ula)
Murianews, Kudus – Pemerintah tengah menggencarkan sosialiasi kepada masyarakat agar segera membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD). Di Kabupaten Kudus, ada 600 ribu orang yang ditarget mempunyai IKD dalam beberapa tahun ke depan.
IKD merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko E-KTP, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
”Di dalam IKD punya banyak menu yang bersangkutan dengan pelayanan masyarakat. Seperti BPJS Kesehatan, NPWP, data pribadi, dan lainnya,” kata epala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus Eko Hari Djatmiko.
Baca: Ribuan Warga Kudus Sudah Punya Identitas Kependudukan Digital
Di dalam aplikasi IKD terdapat beberapa dokumen yang dapat diakses. Seperti E-KTP, KK Digital, KIS Digital, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen lainnya.
Identitas Kependudukan Digital juga mempunyai fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.
Persyaratan Identitas Kependudukan Digital
1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
2. Memiliki nomor ponsel aktif
3. Memiliki E-KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
4. Alamat email aktif
Langkah-Langkah Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital
1. Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP
3. Melakukan swafoto untuk verifikasi wajah dan memindai QR code
4. Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email yang berisikan kode aktivasi
5. Pendaftar wajib mengaktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email
6. Aktivasi ke petugas Disdukcapil
7. Jika sudah berhasil, login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan melalui email atau petugas. PIN bisa diubah
8. Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.
Terdapat dua cara menampilkan KTP Digital, yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi.
Editor: Ali Muntoha
Ruangan komen telah ditutup.