Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Waspda! Kirim Pekerja Migran Ilegal Merupakan Kejahatan Luar Biasa

Waspda Kirim Pekerja Migran Ilegal Merupakan Kejahatan Luar Biasa

Ilustrasi Pekerja Migran (Freepik)

Murianews, Jakarta – Berulang kali banyak ditemukan pekerja migran Indonesia ilegal yang hendak dikirim ke luar negeri. Bahkan ada juga yang terkatung-katung hingga tidak mendapatkan pekerjaan yang diinginkan.

Terkait hal ini, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary).

”Kejahatan terhadap PMI bersifat extraordinary, bukan sekadar tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” katanya mengutip Antara, Kamis (9/3/2023).

Baca2.500 Calon Pekerja Migran Ikuti Verifikasi Dokumen ke Korea Selatan

Menurutnya, pengiriman calon pekerja migran Indonesia dengan jalur non-prosedural, dilakukan secara sistematis. Tidak hanya itu, pengiriman juga dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan banyak pihak, termasuk oknum-oknum di kementerian.

Karena itu, dia menilai dibutuhkan kerja sama lintas lembaga pemerintahan untuk melawan para sindikat tersebut.

”Dibutuhkan kerja serius. BP2MI menyadari pekerjaan ini tidak dikerjakan sendiri, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk melawan para mafia perdagangan manusia ini,” katanya menegaskan.

Hal itu disampaikan Benny terkait upaya penggagalan keberangkatan 34 calon pekerja migran Indonesia dari Lumajang, Jatim, dan Kabupaten Bengkalis, Riau.

”Ada 17 orang CPMI yang diselamatkan Polres Lumajang, Jawa Timur, yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Kemudian, 17 orang CPMI yang diselamatkan di Kabupaten Bengkalis, Riau,” ungkapnya.

Benny menyampaikan apresiasinuya kepada Polda Jatim dan Satreskrim Polres Lumajang berkat kerja kerasnya membantu BP2MI memerangi para sindikat pengiriman PMI ilegal.

BacaStafsus Menaker Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran di Kudus

Dia menjelaskan Polda Jatim juga telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai calo atau agen penyalur penampung 17 CPMI ilegal yaitu H, LJS, dan R alias I. Ketiga orang tersebut akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

”Tiga orang diduga sebagai penyalur diamankan, yaitu bernama Hariyono, Lale Jati Saufilitahi, dan Racmawati alias Ines. Dua orang asal Lumajang (suami istri pemilik rumah penampungan), yang seorang lagi disinyalir sebagai perekrut asal Jakarta,” terangnya.

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Antara

Ruangan komen telah ditutup.