Aturan Baru Kementerian ESDM, Tidak Semua Orang Bisa Beli Elpiji Melon

Pekerja tengah mendata tabung gas Elpiji 3 kg (Dok Pertamina Petra Niaga Kalimantan)
Murianews, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram atau gas melon.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan elpiji yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau.
Baca: Tak Khawatir Elpiji Langka, Kotoran Sapi Milik Warga Kudus Ini Diolah jadi Biogas
Selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian elpiji 3 kilogram tepat sasaran.
“Dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” terangnya mengutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (9/3/2023).
Lebih lanjut mengenai penahapan pendistribusian isi ulang elpiji tertentu tepat sasaran, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Baca: Disperindag Pati Tak Sepakat Beli Elpiji Melon Pakai KTP
Dalam aturan yang diteken tanggal 28 Februari tersebut, dinyatakan bahwa Dirjen Migas menetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang elpiji tertentu tepat sasaran.
Di mana untuk tahap 1 dilaksanakan proses pendataan pengguna elpiji tertentu. Pendataan ini dilakukan melalui sistem web dan/atau aplikasi.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kementerian ESDM
Ruangan komen telah ditutup.