Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Metro Jateng

Polda Jateng Bongkar Pembuatan dan Penjualan SIM Seluler dengan NIK Orang Lain

Polda Jateng membongkar pembuatan dan penjualan kartu SIM seluler yang sudah diaktivasi dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain. (Istimewa)

Murianews, Semarang — Polda Jateng membongkar pembuatan dan penjualan kartu SIM seluler yang sudah diaktivasi dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain di Batang. Dalam pembongkaran tersebut satu orang diamankan berikut barang bukti.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pelaku berinisal KA, warga Banyuputih, Kabupaten Batang. Pelaku ditangkap dengan barang bukti modem pool dan ribuan kartu perdana SIM yang sudah dan belum teraktivasi di rumahnya.

”Pelaku ini beroperasi sejak 2020. Sudah sekitar 3.000 kartu perdana dengan NIK milik orang lain yang telah dijual,” ujar Subagio dalam siaran persnya, Rabu (8/3/2023).

Baca: Polda Sumsel Amankan 174 Ribu Batang Rokok Ilegal Asal Madura

Subagio menjelaskan, pembongkaran ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan kartu perdana SIM card di wilayah Batang. Dari informasi itu, pihaknya menerjunkan tim yang dipimpin Kasubdit V/TipidsiberAKBP Sulistyoningsih ke wilayah Batang.

”Dari hasil penyelidikan di rumah tersangka KA ditemukan adanya aktifitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data orang lain,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka mengakui telah melakukan aktifitas ilegal ini sejak tahun 2020 dengan mendapatkan pengetahuan secara otodidak.

“Tersangka KA belajar dari internet dan sharing pengalaman dari penjual pulsa dan kartu perdana lain. Tersangka mendapatkan kartu perdana dengan cara membeli secara online melalui media sosial,” terangnya

Menurut dia, kartu-kartu SIM atau kartu seluler ilegal ini sudah terjual secara daring di berbagai wilayah di Jawa dan Sumatra. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membeli sekitar 32 modem pool yang digunakan sebagai perangkat untuk mengaktivasi kartu perdana dengan menggunakan NIK milik orang lain.

Baca: Polda Metro Identifikasi 15 Sampel Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

”Dengan puluhan modem tersebut, pelaku mampu mengaktivasi hingga lebih dari 500 kartu perdana,” ungkapnya.

Dari aksinya itu, tambahnya, tersangka meraup keuntungan hingga Rp15 juta per bulan dari penjualan kartu SIM perdana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 34 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

 

Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi

Ruangan komen telah ditutup.