Modus Pengedar Rokok Bodong Ini Bikin Bea Cukai Kudus Kerja Ekstra

Barang bukti berupa paket berisi rokok bodong yang disita Bea Cukai Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, harus bekerja ekstra untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik penjualan rokok bodong atau ilegal dari Kabupaten Jepara. Terutama yang menggunakan modus penjualan secara online.
Pasalnya, modus pengiriman mereka dilakukan secara terpisah dan mereka bisa mencetak resi sendiri. Sehingga keberadaannya bisa disamarkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bea Cukai Kudus Arif Setijo Noegroho dalam jumpa pers yang dilakukannya, Rabu (8/3/2023).
Arif mengungkapkan, timnya harus meneliti satu per satu alamat paket dan kemudian mencoba melakukan pengembangan setelahnya.
Sebelum ini, Bea Cukai memang berhasil mengamankan 1.588 paket berisi rokok bodong dengan isinya sebanyal 1,3 juta lebih batang rokok SKM.
Baca: Ribuan Paket Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus di Jepara
Nilai total perkiraan barang yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 1.710.314.000,00. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp1.172.205.606,00.
”Mereka mengirimkannya tidak pada satu tempat yang sama, terpisah-pisah dan waktunya juga berbeda. Kemudian mereka ini bisa mencetak resi sendiri, ini yang membuat kami masih mendalami kasus ini,” sambungnya.
Ketika nantinya bisa didapatkan satu atau lebih tersangka, mereka dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca:BLT Buruh Rokok Kudus Akan Cair jadi Empat Kali
Yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara.
”Paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha
Ruangan komen telah ditutup.