PLN Gandeng Kejari Grobogan Atasi Persoalan Hukum

Kepala Kejari Grobogan Iqbal (dua dari kanan) dan Manager PT PLN (Persero) UP3 Demak, Firman Sadikin (tiga dari kanan) dalam penandatanganan Memotandum of Understanding (MoU) di aula Kejari setempat, Rabu (8/3/2023). (Murianews/Istimewa)
Murianews, Grobogan – PT PLN (Persero) UP3 Demak melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Rabu (8/3/2023).
Nota Kesepahaman Bersama yang ditandatangani di aula Kejari Grobogan itu berisi tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejari (Kajari) Grobogan Iqbal menyatakan siap mendukung PLN dalam melaksanakan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
Dia menyebut, penandatanganan MoU tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah pihaknya dalam memberikan pelayanan maupun bantuan hukum pada BUMN, khususnya PLN.
’’Kerja sama ini bertujuan untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset negara. Juga permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi PLN. Jadi PLN dapat fokus pada bisnis,’’ ujarnya.
Baca: Tingkatkan Keselamatan, Wisata Perahu di Kedungombo Grobogan Dapat Bantuan Pelampung
Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) UP3 Demak, Firman Sadikin menyatakan, sebagai BUMN yang menjalankan usaha dalam bidang penyediaan ketenagalistrikan, ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara.
Karena itu pihaknya merasa perlu bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejari Grobogan.
’’PLN merasakan kehadiran dan keberadaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan sangatlah membantu dalam memberikan pelayanan terbaik PLN kepada pelanggan, khususnya masyarakat Grobogan,’’ ujarnya.
Firman mengatakan, dengan dibantu penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, PLN diharap dapat bekerja optimal. Dengan begitu, dapat memanfaatkan seluruh aset dan potensi yang ada untuk mempertahankan pendapatan bagi negara.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi
Ruangan komen telah ditutup.