Metro Sumsel 2 ASN Sumsel Divonis 5 Bulan Usai Terbukti Selingkuh, Suami: Harus Dipecat!

Ilustrasi
Murianews, Banyuasin – Dua ASN di bawah naungan Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) divonis lima bulan penjara usai terbukti melakukan perselingkuhan. Keduanya dinyatakan bersalah setelah kepergok ngamar di salah satu hotel di Banyuasin, Jumat (7/2/2023) lalu.
Dua oknum ASN tersebut diketahui berinisial NS (39) perempuan yang berdinas di Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel dan MR (44) yang berdinas di Pemkab OKU Selatan. Keduanya digerebek langsung oleh suami NS saat ngamar di hotel di Banyuasin.
Kasus keduanya pun disidangkan di PN Pangkalan Balai, Banyuasin. Dalam pembacaan vonis yang diketuai Syarifa Yana, Selasa (7/3/2023) kemarin, keduanya terbukti melakukan perzinahan atau selingkuh dan diganjar lima bulan bui.
Baca: Dua ASN di Gunungkidul Selingkuh Hingga Punya Anak
Dimana dalam amar putusan yang dibacakan hakim secara terpisah, hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 284 ayat 1 KUHPidana, tentang perselingkuhan. Hakim juga menolak semua pembelaan dari kedua terdakwa.
”Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa hukuman selama 5 bulan penjara,” ujar hakim membacakan putusan
Sementara, suami dari NS yang melaporkan perselingkuhan itu, Yoyok Sudarmono mengaku menerima putusan tersebut. Hanya saja ia meminta istrinya yang berdinas di Pemprov Sumsel serta selingkuhannya, MR yang berdinas di Pemkab OKU Selatan agar segera dipecat dari ASN.
Baca: Diduga Selingkuhi Istri TNI, Oknum Polisi di Aceh Diperiksa Propam
”Iya, saya berharap Pemkab OKU Selatan dan Pemprov Sumsel dapat menindak tegas Oknum PNS mereka, yang telah dinilai mencoreng institusi itu, dengan pemecetan,” kata Yoyok.
Diketahui, kedua terdakwa awalnya digerebek suami NS berinisial YY, saat sedang berselingkuh di sebuah kamar hotel di Banyuasin, pada Juli 2022 lalu. Atas penggerebekan itu, Yoyok yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Banyuasin.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com
Ruangan komen telah ditutup.