KIR Gratis Diharap Bisa Mudahkan Warga Kudus untuk Standarisasi Kendaraan

Pembahasan Ranperda oleh Pansus II DPRD Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kudus, Jawa Tengah, kembali membahas penghapusan retribusi KIR di rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perpajakan Pemkab Kudus tahun 2023. Salah satunya menghapus retribusi uji KIR.
Dengan adanya KIR gratis ini, diharapkan warga Kudus bisa semakin mudah mengikuti Uji KIR yang bertujuan untuk standarisasi kendaraan ini.
”Ketika uji KIR retribusinya dihapuskan, maka masyarakat Kudus bisa semakin mudah melakukan uji ini,” ucap Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi usai pembahasan ranperda di DPRD Kudus, Rabu (8/3/2023).
Kholid pun berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kendaraan ini bisa semakin tinggi. Mengingat biaya kini tidak menjadi masalah lagi.
”Jangan malah tidak melakukan uji KIR, meskipun gratis uji ini bukannya tidak penting lagi, justru digratiskan karena ini penting, harapannya semua masyarakat yang punya kendaraan wajib KIR bisa mengakses layanan ini,” sambungnya.
Baca: Hore…!Uji KIR Kendaraan di Kudus Nantinya Bakal Gratis
Dengan adanya uji KIR sendiri, nantinya pemerintah akan mendapat data mengenai kendaraan-kendaraan yang kini melaju di jalanan.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan, penghapusan retribusi KIR ini karena mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam undang-undang itu, ada dua jenis layananan yang dihapuskan biaya jasanya. Yakni layanan Uji KIR dan tera ulang. Daerah pun diberi waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian. Termasuk di antaranya membuat regulasi turunannya.
Baca: Biaya Uji KIR Dihapus, Kudus Bakal Kehilangan Pemasukan Ratusan Juta
Meskipun demikian, pihaknya berharap nanti pelayanan uji KIR bisa berjalan pada umumnya dan tidak ada perubahan layanan. Mengingat pelayanan ini menyangkut dengan keamanan dan keselamatan berlalu-lintas.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha
Ruangan komen telah ditutup.