Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Gasak Rp 160 Juta, Maling Pecah Kaca Mobil di Karanganyar Diringkus Polisi

Ilustrasi borgol. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Murianews, Karanganyar – Polres Karanganyar meringkus kawanan maling spesialis pecah kaca yang menggasak Rp 160 juta di Karanganyar. Kawanan tersebut terdiri dari tiga orang dan dua di antranya berhasil diringkus setelah diburu satu bulan lamanya.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto menyebutkan, dua terduga pelaku pencurian tersebut diketahui berinisial IPM alias David dan EI alias Iis. Keduanya saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Karanganyar.

”Dua tersangka ini ditangkap di wilayah Polres Tegal Kota. Satu masih DPO (buron),” katanya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (8/3/2023).

Baca: Pecah Kaca Mobil, Uang Rp 160 Juta Milik Warga Karanganyar Raib Digondol Maling

Dari keterangan kedua tersangka, ketiganya berbagi peran saat beraksi. Tersangka IPM bertugas untuk masuk ke Bank BCA untuk mencari target. EI kemudian berperan untuk eksekutor pemecah kaca mobil dan membawa uang hasil kejahatan. Lalu membagi hasil kejahatan.

Sedangkan AS yang buron berperan sebagai joki sepeda motor saat EI melakukan aksi pecah kaca dan mengambil uang di dalam mobil korban.

”Kami masih berkordinasi dengan Polres Tegal Kota dan Pengadilan Negeri Tegal Kota, karena kasus yang terjadi di Karanganyar. Kami juga mohon doa semoga tersangka yang DPO ini dapat segera tertangkap,” lanjutnya.

Sebelumnya, Aksi pencurian dengan cara memecah kaca mobil terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Akibatnya, uang sebanyak Rp 160 juta raib digondol maling.

Aksi pencurian jalanan tersebut diketahui menimpa Supar (50) warga Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Kamis (2/2/2023) siang. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar gamelan.

Baca: Polda Jateng Ringkus 2 Komplotan Rampok Spesialis Pecah Kaca Mobil

Berdasarkan olah TKP, kejadian itu terjadi di jalan RT 3 RW 14, Lalung, Karanganyar. Saat itu, korban sedang memarkirkan mobil Toyota Yaris berwarna merah dengan nopol AD 9498 HM.

Awalnya korban berangkat dari rumah menuju ke Bank BCA Cabang Karanganyar dengan membawa Rp 100 juta. Kemudian mengambil uang di Bank BCA tersebut sebanyak Rp 60 juta.

Korban lantas menyimpan uang tersebut di dalam tas kulit warna cokelat dan ditaruh di kursi depan penumpang (sebelah kiri) hingga akhirnya diambil pelaku dengan cara memecahkan kaca.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com

Ruangan komen telah ditutup.