KPK Temukan Permasalahan Tol, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 4,5 T

Ilustrasi (Freepik)
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya permasalahan dalam tata kelola Tol di Indonesia, terutama pada era Presiden Joko Widodo. Bahkan permasalahan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4,5 triliun.
Dalam media sosial Twitter dengan akun @KPK_RI menuliskan, permasalahan itu mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan, hingga pengambilalihan konsesi.
KPK juga menyoroti terdapat 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum mengembalikan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp4,2 triliun, delapan di antaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran pada 2024.
Kemudian, belum ada informasi terkait pembayaran terhadap nilai tambah bunga dana bergulir sebesar Rp394 miliar yang merupakan pendapatan negara.
Baca: KPK Cegah Empat Anggota DPRD Jatim untuk Keluar Negeri
”Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM, nilai investasi Rp593,2 T. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 T,” tulis KPK.
Dalam proses perencanaan, KPK menemukan masalah pengaturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
KPK juga menemukan ketiadaan aturan tentang penyerahan pengelolaan jalan tol lebih lanjut. Hal ini menyebabkan mekanisme pasca-pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
Baca: KPK Sebut Rafael Alun Punya Saham di Enam Perusahaan
”Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun,” kata KPK.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: KPK
Ruangan komen telah ditutup.