Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Pencuri Motor di Cendono Kudus Dibekuk Polisi

Ilustrasi. (Freepik)

Murianews, Kudus – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dukuh Kawakan, Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Dari hasil pengungkapan ini, seorang pria berinisial FA (40) warga Kecamatan Bae, Kudus diringkus Satreskrim Polres Kudus pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno menyebut, pelaku curanmor ini beraksi pada Minggu (19/2/2023) malam.

Saat itu kendaraan Honda Beat merah milik Fahrudin tengah terparkir di samping rumah. Hanya saja, saat kejadian kunci motor masih dalam keadaan terpasang. ”Kejadiannya pencurian motor itu sekitar jam 19.00 WIB,” katanya, Selasa (7/3/2023) malam.

Menurutnya, korban atau pemilik motor sempat mendengar motornya hidup dan dikendarai seseorang. Namun, saat itu korban tak curiga dan mengira motornya tengah dipakai orang tuanya.

”Tahunya setelah istri keluar rumah dan melihat motor Beat merahnya sudah tidak ada. Padahal tidak ada keluarga yang memakai,” ujarnya.

Baca: Dikepung Polisi dan Warga, Pelaku Curanmor yang Kabur di Kudus Dibekuk

Kasus pencurian motor ini lantas dilaporkan ke Polres Kudus. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan, dan berhasil mendapati keberadaan dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Tak hanya pelaku, barang bukti berupa satu unit Honda Beat merah milik korban juga berhasil diamankan. .

”Saat pelaku diamankan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Honda Beat warna merah yang diduga milik korban Fahrudin,” imbuhnya

Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, dijarat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor.

 

Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha

Ruangan komen telah ditutup.