Info Jatim Crazy Rich Malang Ditangkap Polisi, Diduga Karena Robot Trading ATG

Ilustrasi. (Freepik)
Murianews, Malang – Crazy rich Malang yang merupakan Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap polisi. Diduga Kenzo menjadi dalang investasi bodong.
Kapolresta Malang Kota Kombes Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya penangkapan crazy rich Malang tersebut. saat ini, Kenzo berada di Mapolresta Malang.
”Benar bahwa WK (Wahyu Kenzo) sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG,” katanya mengutip Liputan6.com, Rabu (8/3/2023).
Pihaknya tidak menjelaskan secara detal terkait kronologi penangkapan Wahyu Kenzo tersebut. Sebab, hari ini yang akan melakukan rilis adalah dari pihak Polda Jatim.
Baca: Klarifikasi Polisi: Crazy Rich Malang Bukan Terlapor, Tapi Sebagai Saksi
Sebelumnya, Kasus dugaan penipuan robot trading ATG yang dikelola secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.
Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan menyampaikan, laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Menurutnya, laporan ini dilakukan setelah sebelumnya para korban melayangkan somasi langsung kepada pihak Auto Trade Gold atau ATG. Namun tidak pernah ditanggapi.
“Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri,” kata Adi Gunawan.
Baca: Crazy Rich Sumbar Habiskan Miliaran Bangun Jalan Sepanjang 5 Kilometer
Dijelaskan Adi, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing yang berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG. Setelah laporan dilakukan, Langkah-langkah hukum lanjutkan akan terus dilakukan. Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Liputan6.com
Ruangan komen telah ditutup.