Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Keputusan Bupati Kudus soal Perades, Penundaan Pelantikan Hanya di 68 Desa

Kudus Tuan Rumah Porprov

Bupati Kudus HM Hartopo (Murianews/Anggara Jiwandhana)

Murianews, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo mengeluarkan surat keputusan (SK) baru untuk tahapan pengisian perangkat desa (perades) di Kudus. Namun, SK ini hanya menunda pelantikan perangkat desa di 68 desa di Kudus, yang bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad).

Di Kabupaten Kudus ada 90 desa yang menggelar seleksi perades serentak pada 14 Februari 2023 lalu. Dari jumlah itu 68 di antaranya bekerja sama dengan Unpad.

SK yang ditandangani per tanggal 3 Maret 2023 dengan nomor: 141/52/2023 tentang penundaan tahapan pengisian perangkat desa di beberapa desa di Kabupaten Kudus tahun 2023 itu kini telah disebarkan ke sembilan camat kemudian untuk dilanjutkan ke 68 desa terkait.

Dalam SK tersebut pada poin ketiga menetapkan jika kepala desa yang sudah terlanjut memberikan surat keputusan (SK) di tanggal 3 Maret 2023 maka SK nya diperbaharui menjadi 28 April 2023.

Baca: Instruksi Bupati Kudus ke Camat soal Perades: Tunda Rekomendasi Pelantikan

Kemudian, pelantikan perangkat desa oleh kepala desa yang seharusnya dilakukan maksimal 31 Maret 2023, diperpanjang paling lama 28 April 2023. Begitu pula dengan pengambilan sumpah janji jabatan oleh perangkat desa terpilih juga dilaksanakan tanggal 28 April 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Adi Sadhono mengungkapkan, SK tersebut kini sudah disebar ke sembilan camat di Kudus. Untuk kemudian bisa disebarluaskan ke desa-desa.

”SK ini dikeluarkan bupati untuk menghargai proses hukum yang berlaku. Isinya terkait penundaan pelantikan yang terjawal paling lama 31 Maret, mundur ke paling lama 28  April 2023,” katanya Selasa (7/3/2023).

Baca: Rangking Satu Hasil Seleksi Perades Unpad di Kudus Janji Hormati Proses Hukum

Adi menambahkan, untuk desa-desa lain di luar 68 desa yang bekerja sama dengan Unpad, dipersilahkan untuk menjalankan tahapan sesuai dengan SK sebelumnya. ”SK ini berlaku mulai tanggal ditetapkan,” pungkasnya.

 

Repoter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha

Ruangan komen telah ditutup.