KPK Cegah Empat Anggota DPRD Jatim untuk Keluar Negeri

Ilustrasi KPK. (MURIANEWS/Istimewa)
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat anggota DPRD provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk ke luar negeri. Pencegahan ini lantaran keempat anggora DPRD itu diduga terlibat dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Empat anggota DPRD tersebut yaitu Kusnadi, Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Achmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024.
Mereka diduga terlibat dalam kasus Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Baca: Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar
”Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) dan lainnya, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip Merdeka.com, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan hingga Juli 2023. Namun, hal ini dapat dipertimbangkan lagi sesuai dengan kebutuhan.
”Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan,” kata Ali.
Baca: Wakil Ketua DPRD Jatim Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap oleh KPK
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan agar saat mereka dimintai keterangan tengah berada di dalam negeri.
”Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” kata Ali.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Merdeka.com
Ruangan komen telah ditutup.