Kemenkeu Sebut Rafael Alun Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Rafael Alun (Tangkapan Layar)
Murianews, Jakarta – Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengaku sudah menyelesaikan investigasi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Hasilnya, lanjut Awan, terbukti ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Rafael. Bahkan beberapa bukti sudah dikantongi oleh pihaknya.
”Audit investigasi RAT (Rafael Alun Trisambodo) sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat,” kata Awan mengutip Detik.com, Selasa (7/3/2023).
Awan menyebut Rafael Alun Trisambodo akan dijatuhkan hukuman disiplin berat yakni pencopotan sebagai ASN. Saat ini pencopotan sedang menunggu keluarnya surat keputusan (SK).
Baca: PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Beserta Istri dan Anaknya
”Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin (berupa) dicopot sebagai ASN, dipecat. (Dipecat mulai kapan) nanti tunggu SK pemecatan,” ujar Awan.
Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada (24/2/2023), tetapi statusnya masih sebagai ASN sehingga hak-haknya sebagai abdi negara termasuk gaji masih diterima.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com
Ruangan komen telah ditutup.