Jumat, 29 Maret 2024

Ini Nama-Nama DPO yang Diburu Kejari Kudus, Diminta Menyerahkan Diri

Yuda Auliya Rahman
Selasa, 7 Maret 2023 13:24:35
Ilustrasi
Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memburu enam warga terkait tindak pidana. Mereka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga DPO merupakan warga Kudus, yakni Achmad Shofi'i (26) dan Endri Setiawan (20) warga Desa Kutuk, Kecamatan Undaan Kudus. Keduanya terlibat kasus pengeroyokan atau telah melanggar pasal 170 KUHP. Kemudian, Hariyani (34) perempuan asal Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus yang terjerat kasus narkoba. Lalu ada dua warga Kabupaten Pati, yakni Mashudi (40) warga Desa Terteg, Kecamatan Pucakwangi, dan Sumarsono (39) warga Desa Ketanan, Kecamatan Trangkil. Mereka berdua terlibat kasus penipuan atau telah melanggar pasal 378 KUHP. Satu lagi, ada seorang pria dari Kabupaten Blora yang terjerat kasus narkoba. Yakni Denni Dewantara, warga Desa Jepon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Baca: Kejari Kudus Buru Sejumlah DPO Tindak Pidana Masyarakat yang mengetahui keberadaan enam DPO ini, diharapkan bisa segera melaporkan ke Kejari Kudus. Tak hanya menyebarkan di sosmed saja, pihaknya akan menempel identitas para DPO di tempat-tempat umum. ”Harapan kami setelah kami keluarkan DPO ini bisa segera menyerahkan diri, karena tidak akan ada tempat yang aman bagi DPO. Jika dirasa ada tempat yang aman cepat atau lambat pasti akan kami tangkap atau kami eksekusi," Kata Arga Maramba, Kasi Intel Kejari Kudus, Selasa (7/3/2023). Hukuman untuk para DPO ini, sambung dia, telah diputuskan oleh pengadilan dengan pidana hukuman penjara dengan waktu yang bervariasi sesuai hukumannya. ”Hukuman mereka bervariasi, mulai tujuh bulan hingga enam tahun untuk yang narkoba," ujarnya. Baca: Anggota DPRD Kudus Beda Pendapat soal Pasar Malam di Alun-Alun Sementara Kasi Tindak Pidana Umum M Baharuddin menyebut, para terpidana yang masuk dalam DPO ini berada di luar tahanan karena saat masa tahanan habis, proses upaya hukum banding hingga kasasi masih berlangsung. ”Penahanan terpidana sudah habis sebelum putusan banding hingga kasasi turun. Tapi saat ini sudah putusan dan terpidana harus menjalani eksekusi badan," ungkapnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar