Kemenkeu Panggil 69 Pegawainya yang Mempunyai Harta Tak Wajar

Gedung kementerian Keuangan (Dok Kemenkeu)
Murianews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggil 69 pegawai yang mempunyai kekayaan tidak wajar. Pemanggilan itu sudah dilakukan sejak Senin (6/3/2023) kemarin.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemanggilan para pegawai itu dengan maksud untuk dimintai klarifikasi dan pemeriksaan atas harta kekayaan yang dimiliki.
”Mulai Senin sudah kita lakukan pemanggilan (69 pegawai harta tak wajar) untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Targetnya kita selesaikan dalam 2 minggu ini,” ungkapnya mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (7/3/2023).
Namun, pihaknya tidak merinci sudah berapa pegawai yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan pemeriksaan tersebut.
Baca: 69 Pegawai Kemenkeu Tak Lapor LHKPN Akan Diperiksa
Ia menjelaskan berdasarkan hasil analitik, pihaknya melakukan cek formal juga material terkait anomali harta kekayaan pegawai internal. Setelah ditemukan ketidakwajaran, Awan mengatakan pihaknya mengecek lagi, mulai dari harta yang tidak dilaporkan hingga transaksi mencurigakan.
”Untuk LHK 2019 artinya yang dilaporkan 2020 itu ada 33 pegawai tidak clear. Untuk LHK 2020 atau pelaporan 2021 ada 36 pegawai tidak clear. Total ada 69 pegawai tidak clear,” ungkapnya.
Pemanggilan 69 pegawai Kemenkeu ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Keuangan (DJP) kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 56 miliar.
Kasus itu kemudian merembet hingga ke pejabat Kemnekeu hingga semua pegawainya turut dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui harta tak wajar.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com
Ruangan komen telah ditutup.