Selasa, 19 Maret 2024

Subsidi Kendaraan Listrik Diberikan Melalui Produsen

Murianews
Selasa, 7 Maret 2023 10:01:39
Foto: Siswa SMKN 1 Rembang sedang melihat kendaraan listrik produk Polytron di GIIAS 2022. (Murianews/Dani Agus)
Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi telah memberikan insentif atau subsidi kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023. Namun, penerima tidak bisa mendapatkan secara langsung subsidi tersebut, melainkan harus melalui produsen. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bantuan insentif kendaraan listrik diberikan ke konsumen melalui produsen kendaraan listrik. Skema penyalurannya adalah dimulai dari produsen yang mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang telah memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Baca: SPKLU untuk Kendaraan Listrik Sudah Ada di Kudus, di Sini Tempatnya ”Produsen tersebut mendaftarkan kepada kami jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini. Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap VIN atau Vehicle Identification Number, yang disesuaikan dengan TKDN,” katanya mengutip Antara, Selasa (7/3/2023). Kemudian, pendataan melalui dealer akan berkoordinasi dengan Himpunan bank negara (Himbara) mengenai proses verifikasi, hingga pembayaran pergantian atau klaim diberikan kepada produsen. Sementara alurnya bagi calon konsumen yaitu konsumen akan datang ke dealer. Selanjutnya pihak dealer memeriksa Nomor Induk Kendaraan (NIK) apakah terdaftar sebagai penerima subsidi tersebut atau tidak. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak, pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer meng-input sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Himbara. Baca: Soal Insentif Kendaraan Listrik, Sri Mulyani akan Lapor DPR Dulu ”Himbara kemudian memeriksa kelengkapan. Apabila semua selesai, Himbara lalu membayar penggantian insentif bantuan ke produsen. Ini untuk permudah kami melakukan kontrol,”terangnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Antara

Baca Juga

Komentar