Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Catat! Ini Golongan Masyarakat yang Berhak Dapat Subsidi Kendaraan Listrik

Catat Ini Golongan Masyarakat yang Berhak Dapat Subsidi Kendaraan Listrik

Foto: Motor listrik Ofero (autofun.co.id)

Murianews, Jakarta – Pemerintah telah resmi menyubsidi kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta per unit mulai 20 Maret 2023. Namun, tidak semua warga akan mendapatkan subsidi kendaraan ini.

Ada golongan-golongan tertentu yang sudah menjadi prioritas untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, subsidi motor listrik akan diutamakan untuk UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kemudian untuk warga yang mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga bisa menikmati subsidi kendaraan listrik ini. Selanjutnya bagi pelanggan listrik 450-900 VA.

BacaSPKLU untuk Kendaraan Listrik Sudah Ada di Kudus, di Sini Tempatnya

”Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM,” ujar Febrio mengutip CNNIndonesia.com, Senin (6/3/2023).

Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riday Mulyana mengatakan,  ada tiga syarat penerima subsidi motor listrik untuk konversi. Pertama, motor yang masih layak dengan cc 100-150.

”Jadi kalau teman-teman lagi suka moge, ya itu enggak termasuk,” katanya.

Kedua, motor dengan STNK masih aktif serta sama dengan KTP pengguna.

”Jadi kalau teman-teman punya motor dua hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu,” katanya.

BacaSubsidi Motor Listrik Sebesar Rp 7 Juta Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Ketiga, motor dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Nantinya, pemerintah akan menyediakan aplikasi yang menyajikan data bengkel yang bisa melakukan konversi.

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com

Ruangan komen telah ditutup.