3 Pemuda Pekalongan Pemerkosa Pelajar di Pertashop Terancam 15 Tahun Bui

Kapolres Pekalongan AKBP Arief fajar Satria saat menggelar jumpa pers di Mapolres Pekalongan. (Humas Polres Pekalongan)
Murianews, Pekalongan – Tiga pemuda yang menggilir pelajar berusia 16 tahun di salah satu kantor pertashop di Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan terancam 15 tahun bui atau penjara.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Dengan pasal tersebut, ketiga pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Selain itu mereka juga terancam denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief fajar Satria saat menggelar jumpa pers, Senin (6/3/2023).
Baca: Dua dari Tiga Pemuda yang Gilir Pelajar di Pekalongan Kakak Beradik
Kapolres menyebutkan ketiga pelaku pemerkosaan tersebut berinisial AM (21), FAF (19), dan UF (21). Ketiganya tercatat sebagai warga Gembong Barat, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni.
”Ketiga pelaku ini statusnya saling kenal. Ketiganya tega melakukan pemerkosaan di pertashop,” katanya dalam siaran persnya, Senin (6/3/2023).
Ia menjelaskan, dari keterangan tersangka kejadian berawal ketika ia mengantar korban menagihkan utang ke mantan pacarnya. Di mana mantan pacar korban ini merupakan teman salah satu pelaku tersebut.
Setelah menagih utang, korban tidak mau diantar pulang karena sudah tengah malam. Tersangka kemudian menawari korban untuk tidur di pertashop.
”Aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini pun terjadi. Korban digilir para pelaku di kantor pertashop tersebut,” ungkapnya.
Baca: Gilir Pelajar di Pertashop, 3 Pemuda Pekalongan Diringkus Polisi
Usai pemerkosaan tersebut, ketiga pelaku dan korban tidur. Pada pagi harinya, korban diantarkan pulang dan diturunkan di gang masuk rumahnya.
Pihak keluarga korban merasa curiga, apalagi ada tanda merah di lehernya. Setelah didesak, korban mengaku sudah digilir oleh ketiga temannya.
Pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini ke Kepolisian. Tiga tersangka berhasil ditangkap dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Ruangan komen telah ditutup.