Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp 7 Juta Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mencoba motor listrik Honda EM1 e: ditemani jajaran direksi PT Astra Honda Motor pada ajang IIMS 2023 (Murianews/istimewa)
Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan penerapan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Insentif ini akan berlaku pada 20 Maret 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Mavest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan itu berlaku efektif pada 20 Maret 2023.
”Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final,” tuturnya mengutip Detik.com, Senin (6/3/2023).
Baca: SPKLU untuk Kendaraan Listrik Sudah Ada di Kudus, di Sini Tempatnya
Menurutnya, subsidi untuk kendaraan listrik diberikan sebenarnya sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sebab sejak aturan itu keluar penjualan KBLBB belum optimal.
”Sebagaimana tertera dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa percepatan program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan,” terangnya.
Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, tanggal diberlakukannya subsidi motor listrik sudah ditetapkan, yakni 20 Maret. Dalam hal ini, ada dua skema yang akan digunakan.
Pertama adalah pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit. Untuk skema ini, ada 200 ribu unit motor listrik yang akan diberikan subsidi.
”Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 20 persen atau lebih, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut,” ujarnya.
Baca: Jokowi: Insentif Kendaraan Listrik Diutamakan untuk Motor
Sementara kedua, subsidi juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besarannya, sama yaitu Rp 7 juta per unit.
”Selain itu, bantuan pemerintah 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023,” katanya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com
Ruangan komen telah ditutup.