Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Tiga Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Dilaporkan ke KY

Tiga Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Dilaporkan ke KY

Komisi Yudisial (Sekretariat Negara)

Murianews, Jakarta – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutus gugatan Partai prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung adanya putusan penundaan pemilu, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Laporan ke KY disampaikan Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sementara terlapor dalam hal ini adalah majelis hakim dipimpin oleh T Oyong, H Bakri dan Dominggus Silaban.

Perwakilan Perludem, Ihsan Maulana mengatakan, majelis hakim yang memutus perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran.

Baca: Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Jokowi: Dukug KPU Naik Banding

”Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya,” ujar Ihsan mengutip Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, tindakan majelis hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

”Oleh karena itu, dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional,” papar Ihsan.

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com

Ruangan komen telah ditutup.